Minggu, 07 Oktober 2012

PAM dan Sanitasi Makanan - Tugas



1.      Apa perbedaan Keputusan Menteri (KEPMEN) dengan Peraturan Menteri (PERMEN)?
Keputusan Menteri merupakan penetapan (beschikking), bersifat nyata, individual, selesai sekali (final, einmalig), tidak mengikat umum; sedangkan Peraturan Menteri merupakan pengaturan (regeling), mengikat umum, norma perundang-undangannya selalu bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.
Keputusan Menteri
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan; atau segala putusan yang telah ditetapkan setelah hal tersebut dipertimbangkan dan dipikirkan. Di dalam ilmu perundang-undangan, keputusan adalah perihal putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan pejabat di lingkungannya.
Keputusan pejabat yang selama ini kita pahami terdiri dari 2 keluaran yakni keputusan yang berupa pengaturan dan keputusan yang berupa penetapan.
Keputusan yang berupa pengaturan dan penetapan, dilihat dari format dan isi atau substansi keduanya memang berbeda (contoh terlampir). Penetapan pada dasarnya tidak termasuk dalam lingkup peraturan perundang-undangan dalam arti bahwa isi atau substansi keputusan yang dikeluarkan pejabat tidak mengikat umum, tetapi mengikat individu atau kelompok tertentu di lingkungan pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut (itu pun berlaku hanya sekali dan hanya pada saat itu saja). Pembahasan selanjutnya dibatasi pada keputusan yang berupa pengaturan yang dalam RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diputuskan bahwa keputusan yang berupa pengaturan disebut “peraturan” sebagai nomenklatur untuk membedakan “keputusan”. Dengan demikian, yang kita kenal selama ini dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota berubah menjadi Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota. 
Peraturan Menteri
Materi muatan Peraturan Menteri adalah materi yang diperintahkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Jika menteri ingin menuangkan kebijakan dalam suatu Peraturan Menteri, maka yang perlu diperhatikan adalah prinsip pemberian delegasian pengaturan dari peraturan perundang-undangan di atasnya. Selain prinsip dan asas di atas, dalam membentuk Peraturan Menteri perlu diperhatikan landasan yuridis yang jelas karena tanpa landasan atau dasar yuridis yang jelas, Peraturan Menteri tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Dengan demikian, Peraturan Menteri yang dibentuk harus dapat menunjukkan dasar hukum apa yang dijadikan landasan pembentukannya. Dalam pembentukan Peraturan Menteri, berlaku prinsip bahwa peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah.  Dalam hal peraturan yang sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis), maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah dikesampingkan (lex posterior derogat priori). Dalam hal peraturan yang lebih tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Jika peraturan yang mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis) yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis). Pembentuk peraturan perlu bersepakat bahwa lex posterior derogat priori dan lex specialis derogat lex generalis didasarkan pada hal yang sejenis, dalam arti bahwa bidang hukum yang mengatur sumber daya alam, misalnya, tidak boleh mengesampingkan bidang hukum perpajakan.

2.      Apa nama instansi yang berwenang untuk memberikan ijin produksi AMIU(Air Minum Isi Ulang)?
Bisnis AMIU (Air Minum Isi Ulang), baik yang dikelola perorangan ataupun industri harus mendapatkan ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

3.      Apa perbedaan syarat fisik, kimia, bakteriologis, dan radioaktif seperti tercantum dalam Permenkes No. 416 tahun 1990 dibandingkan Kepmenkes No. 907 tahun 2002?
Untuk syarat bakteriologis, baik Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002, memiliki nilai yang sama, 0 per 100 ml air untuk bakteri E. coli.
Untuk syarat fisik, baik Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002 nilai warna, rasa, bau, temperatur dan kekeruhan nilainya sama.
Untuk syarat radioaktif, baik Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002, nilainya sama, yaitu untuk Gross Alpha Activity sebesar 0.1 Bq/liter dan nilai Gross Beta Activity sebesar 1 Bq/liter.
Untuk syarat kimia, pada Kepmenkes No. 907 tahun 2002 kimia anorganik dan kimia organik dibedakan menjadi dua, yaitu yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan dan tidak memiliki pengaruh langsung pada kesehatan. Selain itu, Kepmenkes No. 907 tahun 2002 juga menambahkan beberapa bahan yag sebelumnya tidak ada di Permenkes No. 416 tahun 1990, yaitu antimony sebesar 0.005 mg/liter. Pada kimia organik, Kepmenkes No. 907 tahun 2002 menyebutkan dengan lebih spesifik dan digolongkan ke beberapa kategori. Selain itu juga, pada Kepmenkes No. 907 tahun 2002 dijelaskan pula tentang penggolongan pestisida, desinfektan dan hasil sampingannya.
Sumber : Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002

4.      Apa nama proses masuknya air asin ke daratan?
Intrusi atau penyusupan air asin ke dalam akuifer di daratan pada dasarnya adalah proses masuknya air laut di bawah permukaan tanah melalui akuifer di daratan atau daerah pantai. Dengan pengertian lain, yaitu proses terdesaknya air bawah tanah tawar oleh air asin/air laut di dalam akuifer pada daerah pantai. Menurut Leboeuf, (2000) mengemukakan bahwa proses intrusi air laut terjadi melalui beberapa cara yaitu :
            a)      Pergeseran batas air laut dan air tawar (interface) di daerah pantai. Pergesaran ini terjadi karena 
                  pengambilan air tanah berlebihan sehingga menurunkan muka air tanah.
            b)      Pemompaan air tanah yang berlebihan di daratan. Akibat pemompaan yang berlebihan air yang 
                  tersedot bukan air tawar lagi tetapi air asin. Akibatnya air asin yang tersedot akan menyebar dan 
                  mencemari air tanah bebas di sekitar pemompaan. Adanya pori-pori tanah yang berlubang, 
                  menyebabkan air laut masuk ke daratan. Hal itu terjadi karena air tanah yang dipompa keluar terlalu 
                  besar dan ruang kosong atau pori-pori ini diisi oleh air laut. Dampaknya, air di daratan yang selama 
                  ini tawar menjadi payau.
           c)      Intrusi melalui muara sungai. Intrusi air laut pada air sungai menyebabkan air berkadar garam tinggi ini 
                 bergerak dan mengisi air tanah disekitarnya. Akibatnya air tanah di sekitar sungai berkadar garam 
                 tinggi juga.

5.      Apa nama instansi yang mengawasi kualitas AMIU (Air Minum Isi Ulang) sehingga aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat?
Pasal 8
(2) Pengawasan terhadap mutu produk Depot Air Minum dilaksanakan oleh Laboratorium  Pemeriksaan Kualitas Air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.
Pasal 9
(1)         Kewenangan pengawasan terhadap Depot Air Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat(1) dilaksanakan oleh Menteri yang dilimpahkan kepada :
a.       Gubernur untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di daerah Propinsi sesuai wilayah kerjanya.
b.      Gubernur DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di wilayah DKI Jakarta.
c.       Bupati/Walikota kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di Daerah Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerjanya.
(2)         Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dalam melaksanakan tugas pengawasan melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
Sumber : Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 651/mpp /kep/l0/2004  Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.

6.      Apa bahan pipa yang digunakan oleh PDAM?
Pipa adalah jenis bahan untuk saluran air yang umum digunakan oleh PDAM, baik untuk air baku, air setengah olahan maupun air bersih. Bahan pipanya bisa bermacam-macam seperti besi/baja, beton, asbes, PVC, dll. Jenis bahan pipa yang dipilih harus dikaitkan dengan kualitas airnya, apakah korosif ataukah tidak. Kekuatan terhadap beban yang berat juga menjadi faktor penting dalam memilih bahan pipa. Besar-kecilnya debit air yang ditransmisikan juga menentukan jenis bahan pipanya. Yang juga penting adalah kemudahan dalam pemasangan pipa dan adanya tenaga kerja yang mampu memasang pipa tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar