1.
Apa
perbedaan Keputusan Menteri (KEPMEN) dengan Peraturan Menteri (PERMEN)?
Keputusan Menteri
merupakan penetapan (beschikking), bersifat nyata, individual, selesai sekali
(final, einmalig), tidak mengikat umum; sedangkan Peraturan Menteri
merupakan pengaturan (regeling), mengikat umum, norma perundang-undangannya
selalu bersifat umum, abstrak, dan berlaku terus-menerus.
Keputusan Menteri
Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, arti keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan;
atau segala putusan yang telah ditetapkan setelah hal tersebut dipertimbangkan
dan dipikirkan. Di dalam ilmu perundang-undangan, keputusan adalah perihal
putusan sebagai hasil tindakan pejabat yang berwenang dalam rangka menentukan
atau menetapkan kebijakan tertentu yang diinginkan, termasuk mengangkat atau memberhentikan
pejabat di lingkungannya.
Keputusan pejabat yang
selama ini kita pahami terdiri dari 2 keluaran yakni keputusan yang berupa
pengaturan dan keputusan yang berupa penetapan.
Keputusan yang berupa
pengaturan dan penetapan, dilihat dari format dan isi atau substansi keduanya
memang berbeda (contoh terlampir). Penetapan pada dasarnya tidak termasuk dalam
lingkup peraturan perundang-undangan dalam arti bahwa isi atau substansi
keputusan yang dikeluarkan pejabat tidak mengikat umum, tetapi mengikat individu
atau kelompok tertentu di lingkungan pejabat yang mengeluarkan keputusan
tersebut (itu pun berlaku hanya sekali dan hanya pada saat itu saja).
Pembahasan selanjutnya dibatasi pada keputusan yang berupa pengaturan yang
dalam RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah diputuskan
bahwa keputusan yang berupa pengaturan disebut “peraturan” sebagai nomenklatur
untuk membedakan “keputusan”. Dengan demikian, yang kita kenal selama ini
dengan Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan
Bupati/Walikota berubah menjadi Peraturan Presiden, Peraturan Menteri,
Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota.
Peraturan Menteri
Materi muatan Peraturan
Menteri adalah materi yang diperintahkan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden. Jika menteri
ingin menuangkan kebijakan dalam suatu Peraturan Menteri, maka yang perlu
diperhatikan adalah prinsip pemberian delegasian pengaturan dari peraturan
perundang-undangan di atasnya. Selain prinsip dan asas di atas, dalam membentuk
Peraturan Menteri perlu diperhatikan landasan yuridis yang jelas karena tanpa
landasan atau dasar yuridis yang jelas, Peraturan Menteri tersebut dapat
dibatalkan atau batal demi hukum. Dengan demikian, Peraturan Menteri yang
dibentuk harus dapat menunjukkan dasar hukum apa yang dijadikan landasan
pembentukannya. Dalam pembentukan Peraturan Menteri, berlaku prinsip bahwa
peraturan yang sederajat atau lebih tinggi dapat menghapuskan atau mencabut
peraturan yang sederajat atau yang lebih rendah. Dalam hal peraturan yang
sederajat bertentangan dengan peraturan sederajat lainnya (dalam arti sejenis),
maka berlaku peraturan yang terbaru dan peraturan yang lama dianggap telah
dikesampingkan (lex posterior derogat priori). Dalam hal peraturan yang lebih
tinggi tingkatnya bertentangan dengan peraturan yang lebih rendah, maka berlaku
peraturan yang lebih tinggi tingkatannya.
Jika peraturan yang
mengatur hal yang merupakan kekhususan dari hal yang umum (dalam arti sejenis)
yang diatur oleh peraturan yang sederajat, maka berlaku peraturan yang mengatur
hal khusus tersebut (lex specialis derogat lex generalis). Pembentuk peraturan
perlu bersepakat bahwa lex posterior derogat priori dan lex specialis derogat
lex generalis didasarkan pada hal yang sejenis, dalam arti bahwa bidang hukum
yang mengatur sumber daya alam, misalnya, tidak boleh mengesampingkan bidang
hukum perpajakan.
2.
Apa
nama instansi yang berwenang untuk memberikan ijin produksi AMIU(Air Minum Isi
Ulang)?
Bisnis AMIU (Air Minum
Isi Ulang), baik yang dikelola perorangan ataupun industri harus mendapatkan
ijin dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
3.
Apa
perbedaan syarat fisik, kimia, bakteriologis, dan radioaktif seperti tercantum
dalam Permenkes No. 416 tahun 1990 dibandingkan Kepmenkes No. 907 tahun 2002?
Untuk syarat
bakteriologis, baik Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun
2002, memiliki nilai yang sama, 0 per 100 ml air untuk bakteri E. coli.
Untuk syarat fisik,
baik Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002 nilai warna,
rasa, bau, temperatur dan kekeruhan nilainya sama.
Untuk syarat
radioaktif, baik Permenkes No. 416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002,
nilainya sama, yaitu untuk Gross Alpha Activity sebesar 0.1 Bq/liter dan nilai
Gross Beta Activity sebesar 1 Bq/liter.
Untuk syarat kimia, pada
Kepmenkes No. 907 tahun 2002 kimia anorganik dan kimia organik dibedakan
menjadi dua, yaitu yang memiliki pengaruh langsung pada kesehatan dan tidak
memiliki pengaruh langsung pada kesehatan. Selain itu, Kepmenkes No. 907 tahun
2002 juga menambahkan beberapa bahan yag sebelumnya tidak ada di Permenkes No.
416 tahun 1990, yaitu antimony sebesar 0.005 mg/liter. Pada kimia organik,
Kepmenkes No. 907 tahun 2002 menyebutkan dengan lebih spesifik dan digolongkan
ke beberapa kategori. Selain itu juga, pada Kepmenkes No. 907 tahun 2002
dijelaskan pula tentang penggolongan pestisida, desinfektan dan hasil
sampingannya.
Sumber : Permenkes No.
416 tahun 1990 dan Kepmenkes No. 907 tahun 2002
4.
Apa
nama proses masuknya air asin ke daratan?
Intrusi atau penyusupan
air asin ke dalam akuifer di daratan pada dasarnya adalah proses masuknya air
laut di bawah permukaan tanah melalui akuifer di daratan atau daerah pantai.
Dengan pengertian lain, yaitu proses terdesaknya air bawah tanah tawar oleh air
asin/air laut di dalam akuifer pada daerah pantai. Menurut Leboeuf, (2000)
mengemukakan bahwa proses intrusi air laut terjadi melalui beberapa cara yaitu
:
a) Pergeseran
batas air laut dan air tawar (interface) di daerah pantai. Pergesaran ini
terjadi karena
pengambilan air tanah berlebihan sehingga menurunkan muka air
tanah.
b) Pemompaan
air tanah yang berlebihan di daratan. Akibat pemompaan yang berlebihan air yang
tersedot bukan air tawar lagi tetapi air asin. Akibatnya air asin yang tersedot
akan menyebar dan
mencemari air tanah bebas di sekitar pemompaan. Adanya
pori-pori tanah yang berlubang,
menyebabkan air laut masuk ke daratan. Hal itu
terjadi karena air tanah yang dipompa keluar terlalu
besar dan ruang kosong
atau pori-pori ini diisi oleh air laut. Dampaknya, air di daratan yang selama
ini tawar menjadi payau.
c) Intrusi
melalui muara sungai. Intrusi air laut pada air sungai menyebabkan air berkadar
garam tinggi ini
bergerak dan mengisi air tanah disekitarnya. Akibatnya air
tanah di sekitar sungai berkadar garam
tinggi juga.
5.
Apa
nama instansi yang mengawasi kualitas AMIU (Air Minum Isi Ulang) sehingga aman
untuk dikonsumsi oleh masyarakat?
Pasal 8
(2) Pengawasan terhadap
mutu produk Depot Air Minum dilaksanakan oleh Laboratorium Pemeriksaan
Kualitas Air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.
Pasal 9
(1)
Kewenangan pengawasan terhadap Depot Air
Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat(1) dilaksanakan oleh Menteri yang
dilimpahkan kepada :
a. Gubernur
untuk melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan di daerah Propinsi
sesuai wilayah kerjanya.
b. Gubernur
DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di wilayah DKI Jakarta.
c. Bupati/Walikota
kecuali DKI Jakarta untuk melaksanakan pengawasan di Daerah Kabupaten/Kota
sesuai wilayah kerjanya.
(2)
Gubernur dan Bupati/Walikota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c dalam melaksanakan tugas pengawasan
melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Unit Kerja sesuai dengan lingkup tugas
dan tanggung jawabnya.
Sumber : Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 651/mpp /kep/l0/2004 Tentang
Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya.
6.
Apa
bahan pipa yang digunakan oleh PDAM?
Pipa adalah jenis bahan
untuk saluran air yang umum digunakan oleh PDAM, baik untuk air baku, air
setengah olahan maupun air bersih. Bahan pipanya bisa bermacam-macam seperti
besi/baja, beton, asbes, PVC, dll. Jenis bahan pipa yang dipilih harus
dikaitkan dengan kualitas airnya, apakah korosif ataukah tidak. Kekuatan
terhadap beban yang berat juga menjadi faktor penting dalam memilih bahan pipa.
Besar-kecilnya debit air yang ditransmisikan juga menentukan jenis bahan
pipanya. Yang juga penting adalah kemudahan dalam pemasangan pipa dan adanya
tenaga kerja yang mampu memasang pipa tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar