Selasa, 21 Mei 2013

PENGUKURAN CAHAYA


Untuk mengetahui seberapa besarkah intensitas cahaya yang ada di ruang kerja, dapat dilakukan pengukuran dengan alat LUXMETER, alat tersebut merupakan alat pengukur intensitas cahaya dengan satuan LUX. Cara pengukuran pun memiliki beberapa aturan yang harus diikuti agar mendapat hasil intensitas yang benar-benar terjadi di ruangan tersebut yaitu :
-          Pengukuran harus dilakukan sejujur-jujurnya, tidak di INTERVENSI. Maksudnya adalah jika diruangan tersebut (misalnya) sehari-hari hanya 2 buah lampu yang menyala padahal di ruangan tersebut ada 5 lampu (sengaja dimatikan) maka pada saat pengukuran dilakukan jangan menyalakan semua lampu, biarkan alami apa adanya seperti pada saat ruangan terbut digunakan sehari-harinya.
-          Pada saat pengukuran, usahakan surveyor (orang yang memegang Luxmeter dan mengukur intensitas) menggunakan baju yang berwarna gelap agar tidak terjadi pantulan cahaya dari baju surveyor.

Usahakan di ruangan tersebut terbebas dari keramaian, maksudnya agar fotosel tidak tertutupi dengan bayangan. Penerangan di tempat kerja dibedakan menjadi dua, yaitu penerangan setempat yaitu penerangan objek kerja dan penerangan umum atau penerangan di sekitar lingkungan kerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan no.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja disebutkan dalam pasal 14 ayat 8 bahwa penerangan yang cukup untuk pekerjaan membeda-bedakan barang-barang dengan kontras yang sedang dan dalam waktu yang lama seperti pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor yang lama dan teliti harus memiliki kekuatan antara 500-1000 lux (50 candles).

0 komentar:

Posting Komentar