Jumat, 25 Mei 2012

HAM = HAK ASASI MANUSIA


Semua orang mempunyai hak dan kewajiban dan keduanya dibatasi oleh hak orang lain termasuk hukum yang berlaku pada daerah tersebut. Norma dan agama juga kerap membatasi hak serta kewajiban masyarakat umumnya.

Fungsi hak adalah untuk mengatur hubungan antar negara/ masyarakat dengan warganya & hubungan antar manusia agar kehidupan berjalan dengan lancer & tertib
Tugas hak adalah untuk mencapai kepastian hak & keadilan di dalam masyarakat
Untuk mencapai keadilan maka setiap WN harus diperlakukan secara sama

Natural equality = persamaan alamiah/ sejak lahir. Manusia adalah sama karena mempunyai rasio yang membedakan dengan binatang.                                                     
Civil equality = persamaan hak sipil,ex: persamaan dihadapkan pada hak
Political equality = persamaan politik adalah hak yang sama untuk berpartisipasi dalam urusan Negara ex. Hak pilih dalam pemilu. Persamaan politik adalah basis demokrasi
Economic equality = persamaan ekonomi adalah persamaan hak dalam meningkatkan taraf ekonomi dalam kehidupan
(teori equality before the law termasuk dalam civil equality karena menyangkut kepentingan setiap WN untuk diperlakukan sama dihadapan hak dan pemerintah. Equality before the law erat kaitannya dengan political equality)
Dicantumkan dalam pasal 27 ayat 1
  •     Disatu pihak semua WN sama dihadapan hak dan pemerintahan
  •     Dilain pihak semua WN wajib mematuhi hak dan pemerintahan
Negara RI adalah negara berdasar atas hak (rechsstaat) dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat) sehingga jelas bahwa jaminan hak terhadap HAM


0 komentar:

Posting Komentar