Untuk mengetahui seberapa besarkah intensitas cahaya yang ada di ruang
kerja, dapat dilakukan pengukuran dengan alat LUXMETER, alat tersebut merupakan alat pengukur intensitas cahaya
dengan satuan LUX. Cara pengukuran pun memiliki beberapa aturan yang harus
diikuti agar mendapat hasil intensitas yang benar-benar terjadi di ruangan
tersebut yaitu :
-
Pengukuran harus dilakukan sejujur-jujurnya, tidak di
INTERVENSI. Maksudnya adalah jika diruangan tersebut (misalnya) sehari-hari
hanya 2 buah lampu yang menyala padahal di ruangan tersebut ada 5 lampu
(sengaja dimatikan) maka pada saat pengukuran dilakukan jangan menyalakan semua
lampu, biarkan alami apa adanya seperti pada saat ruangan terbut digunakan
sehari-harinya.
-
Pada saat pengukuran, usahakan surveyor (orang yang memegang Luxmeter dan mengukur intensitas)
menggunakan baju yang berwarna gelap agar tidak terjadi pantulan cahaya dari
baju surveyor.
Usahakan di ruangan tersebut terbebas dari keramaian, maksudnya agar
fotosel tidak tertutupi dengan bayangan. Penerangan di tempat kerja dibedakan
menjadi dua, yaitu penerangan setempat yaitu penerangan objek kerja dan
penerangan umum atau penerangan di sekitar lingkungan kerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perburuhan no.7 tahun
1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan, serta penerangan dalam tempat kerja disebutkan
dalam pasal 14 ayat 8 bahwa penerangan yang cukup untuk pekerjaan
membeda-bedakan barang-barang dengan kontras yang sedang dan dalam waktu yang
lama seperti pemegang buku, pekerjaan steno, mengetik atau pekerjaan kantor
yang lama dan teliti harus memiliki kekuatan antara 500-1000 lux (50 candles).
0 komentar:
Posting Komentar