Semua
orang mempunyai hak dan kewajiban dan keduanya dibatasi oleh hak orang lain
termasuk hukum yang berlaku pada daerah tersebut. Norma dan agama juga kerap
membatasi hak serta kewajiban masyarakat umumnya.
Fungsi
hak adalah untuk mengatur hubungan antar negara/ masyarakat dengan warganya
& hubungan antar manusia agar kehidupan berjalan dengan lancer & tertib
Tugas
hak adalah untuk mencapai kepastian hak & keadilan di dalam masyarakat
Untuk
mencapai keadilan maka setiap WN harus diperlakukan secara sama
Natural
equality = persamaan alamiah/ sejak lahir. Manusia adalah sama karena mempunyai
rasio yang membedakan dengan binatang.
Civil
equality = persamaan hak sipil,ex: persamaan dihadapkan pada hak
Political
equality = persamaan politik adalah hak yang sama untuk berpartisipasi dalam
urusan Negara ex. Hak pilih dalam pemilu. Persamaan politik adalah basis
demokrasi
Economic
equality = persamaan ekonomi adalah persamaan hak dalam meningkatkan taraf
ekonomi dalam kehidupan
(teori
equality before the law termasuk dalam civil equality karena menyangkut
kepentingan setiap WN untuk diperlakukan sama dihadapan hak dan pemerintah.
Equality before the law erat kaitannya dengan political equality)
Dicantumkan
dalam pasal 27 ayat 1
- Disatu pihak semua WN sama dihadapan hak dan
pemerintahan
- Dilain pihak semua WN wajib mematuhi hak dan
pemerintahan
Negara
RI adalah negara berdasar atas hak (rechsstaat) dan tidak berdasar atas
kekuasaan belaka (machstaat) sehingga jelas bahwa jaminan hak terhadap HAM
0 komentar:
Posting Komentar